Sujud Tilawah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 9 Sya’ban 1445 H / 19 Februari 2024 M.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sujud di dalam Al-Qur’an. Sujud tilawah ini memiliki keutamaan, sebagaimana keutamaan sujud secara umum. Ada hadits khusus yang menjelaskan tentang keutamaan sujud tilawah ini. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
إذا قرأ ابن آدم السجدة فسجد، اعتزل الشيطان يبكي، يقول: يا وَيلَه، أُمِر بالسجود فسجد فله الجنة، وأُمِرتُ بالسجود فعصيتُ فلي النار
“Apabila seorang anak Adam membaca ayat sajdah kemudian dia bersujud, maka setan menjauh dan dia menangis. Setan berkata, ‘Sungguh celaka! Dia diperintahkan untuk bersujud, dan akhirnya dia bersujud. Maka bagi dia surga dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan aku diperintahkan untuk bersujud, tapi aku tidak taat, aku malah membangkang, Maka bagiku neraka.'” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Ahmad)
Ini menunjukkan bahwa dengan sujud tilawah seseorang bisa mendapatkan surga dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan karena sujud tilawah ini adalah sujud, maka keutamaan-keutamaan sujud secara umum bisa didapatkan oleh seseorang yang melakukan sujud tilawah, seperti yang disebutkan dalam hadits Tsauban yang merupakan budak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang suatu amalan yang bisa memasukkannya ke dalam surga. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud, karena sesungguhnya tidaklah engkau bersujud kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekali sujud saja, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat derajatmu dengannya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghapuskan darimu satu kesalahan.” (HR. Muslim)
Dan sujud tilawah termasuk jenis sujud, maka sujud tilawah pun memiliki keutamaan ini.
Termasuk di antara yang menjelaskan tentang keutamaan sujud secara umum adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau pernah meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar beliau bisa menemani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di surga. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
أعني على نفسك بكثرة السجود
“Wahai Rabi’ah, bantu aku untuk dirimu dengan engkau memperbanyak sujud.” (HR. Muslim)
Jadi, memperbanyak sujud bagi Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami bisa menjadi jalan untuk mendapatkan surga Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling tinggi, yaitu surga firdausNya, karena yang diminta oleh Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami adalah menemani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di surga, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di surga firdausNya. Sehingga ini menunjukkan keutamaan sujud yang sangat tinggi dalam syariat Islam.
Hukum Sujud Tilawah
Para ulama telah bersepakat bahwa sujud tilawah itu disyariatkan. Hal ini berdasarkan beberapa ayat dan hadits yang datang dalam masalah ini. Misalnya, hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau mengatakan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ علينا السورة فيها السجدة فيسجد ونسجد معه حتى ما يجد أحدنا موضعًا لجبهته
“Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membaca untuk kami surah yang di dalamnya ada sujudnya. Maka beliau pun sujud, dan kami pun bersujud bersama beliau. Sampai-sampai salah seorang dari kami tidak mendapatkan tempat sujud untuk dahinya (saking banyaknya orang yang bersujud ketika itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian, para ulama berbeda pendapat tentang masalah hukum sujud tilawah dari sisi apakah itu wajib ataukah sunnah. Ada yang mengatakan bahwa sujud tilawah itu wajib. Ada yang mengatakan bahwa sujud tilawah itu sunnah. Termasuk di antara yang mengatakan bahwa sujud tilawah itu wajib adalah Imam Abu Hanifah Rahimahullah, begitu pula Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan riwayat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Mereka berdalil dengan perintah-perintah yang ada dalam ayat-ayat sujud tilawah, dan pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib.
Pendapat kedua, yang mengatakan bahwa sujud tilawah itu sunnah, dianjurkan (mustahab), dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik Rahimahullah, Imam Syafi’i Rahimahullah, dan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Hambali yang dikemukakan oleh Imam Ahmad Rahimahullah, begitu pula ulama-ulama yang lainnya. Dalil mereka adalah hadits dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu.
Referensi : https://www.radiorodja.com/53932-sujud-tilawah/