IMG-LOGO

Beranda Fiqih Fiqih Muamalah DIANJURKAN MEMPERBAGUS KAIN KAFAN
Fiqih Muamalah

DIANJURKAN MEMPERBAGUS KAIN KAFAN

by masjidpedia - 30 October 2024 8 Views 0 Likes 0 Comment

Dari Jabir radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

“Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya.” (HR. Muslim no. 943)

Faedah hadis

Di dalam hadis ini, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Maksud “memperbagus” di sini dapat ditinjau dari dua sisi:

Pertama, memilih kain kafan yang baik, yaitu kain kafan yang berwarna putih sebagaimana telah dijelaskan pada hadis yang lain. Juga kain kafan yang bisa membungkus jenazah.

Kedua, memperbagus ketika mengafani jenazah. Yaitu kain kafan tersebut membungkus jenazah sesuai dengan tata cara yang dijelaskan oleh syariat.

Sehingga, makna “memperbagus” di sini mencakup memilih jenis kain kafannya dan juga mengafani jenazah tersebut sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan oleh syariat. (Tashiilul Ilmaam, 3: 32-33)

Hadis ini menjelaskan bahwa memperbagus kain kafan merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat.

Syekh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Memperbagus ini baik dengan kain kafan itu sendiri yang harus bagus, yaitu berwarna putih, bersih, dan membungkus keseluruhan badan jenazah. Dan juga bagus dari sisi tata cara membungkus jenazah dengan kain kafan sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya.” (Minhatul ‘Allam, 4: 271)

Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah dari sisi kain tersebut berwarna putih dan bersih, bukan kain kafan yang mahal (mewah).” (Syarhus Sunnah, 5: 315)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ‘bagus’ di sini adalah bersih, suci, tebal (tidak terlalu tipis, pent.), bisa membungkus jenazah, dan pertengahan (tidak berlebihan). Tidaklah yang dimaksud dengan ‘bagus’ itu yang mahal atau berlebih-lebihan (mewah).” (Syarh Shahih Muslim, 7: 15)

Oleh karena itu, hendaknya kita tidak berlebih-lebihan dalam masalah ini, yaitu dengan membeli kain kafan yang harganya sangat mahal dan mewah dengan tujuan untuk berbangga-bangga. Hal ini karena kain kafan tersebut juga akan cepat dimakan oleh tanah dan akhirnya cepat rusak dan tidak bernilai. Sehingga, membeli kain kafan yang sangat mahal dan mewah termasuk dalam menghambur-hamburkan harta.

Inilah keteladanan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: فِي كَمْ كَفَّنْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ» وَقَالَ لَهَا: فِي أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: «يَوْمَ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: فَأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالَتْ: «يَوْمُ الِاثْنَيْنِ» قَالَ: أَرْجُو فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَ اللَّيْلِ، فَنَظَرَ إِلَى ثَوْبٍ عَلَيْهِ، كَانَ يُمَرَّضُ فِيهِ بِهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ، فَقَالَ: اغْسِلُوا ثَوْبِي هَذَا وَزِيدُوا عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ، فَكَفِّنُونِي فِيهَا، قُلْتُ: إِنَّ هَذَا خَلَقٌ، قَالَ: إِنَّ الحَيَّ أَحَقُّ بِالْجَدِيدِ مِنَ المَيِّتِ، إِنَّمَا هُوَ لِلْمُهْلَةِ فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلاَثَاءِ، وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ

Aku pernah masuk menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata, “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?” Dia berkata, “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban.” Kemudian Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Hari apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Hari Senin.” Lalu dia berkata lagi, “Sekarang ini hari apa?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab, “Sekarang hari Senin.” Abu Bakar berkata, “Aku berharap umurku sampai malam ini saja.”

Lalu, dia memandang baju yang dipakainya sejak dia menderita sakit yang ketika itu bajunya sudah kotor terkena minyak za’faran (kunyit) pada sebagiannya kemudian berkata, “Cucilah bajuku ini dan tambahkanlah dengan dua baju lain untuk mengafaniku dengannya.” Aku berkata, “Baju ini sudah usang.” Maka dia menjawab, “Orang yang hidup lebih pantas untuk mengenakan yang baru daripada orang yang sudah mati. Kain itu hanya untuk mewadahi nanah mayat.” Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (di mana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi. (HR. Bukhari no. 1387)

Dalam sebuah hadis dha’if disebutkan,
لَا تَغَالَوْا فِي الْكَفَنِ، فَإِنَّهُ يُسْلَبُهُ سَلْبًا سَرِيعًا

“Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak.” (HR. Abu Dawud no. 3154, dinilai dha’if oleh Syekh Albani)

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Sumber: https://muslim.or.id/82387-dianjurkan-untuk-memperbagus-kain-kafan.html

Copyright © 2024 muslim.or.id

Like & Comment
IMG

Artikel Terbaru