Banyak orang beranggapan dianjurkan untuk shalat di kuburan para wali saat berziarah. Tentunya dengan tujuan yang beragam. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah menyabdakan:
لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ
“Janganlah kalian shalat ke kuburan!” (HR. Muslim: 972).
Mungkin diantara mereka ada yang ngeyel dengan mengatakan: “itu kan kalau shalatnya menghadap ke kuburan, kalau saya shalatnya di kuburan tapi menghadap ke kiblat!“. Sayang, orang seperti ini belum tahu hadits-hadits lain yang lebih tegas dalam masalah ini. Bukankah Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wasallam juga telah menyabdakan:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
“Bumi semuanya bisa dijadikan masjid (yakni tempat shalat yang di dalamnya ada sujud), kecuali tempat untuk mandi, dan kuburan” (HR. Abu Dawud: 492 dll, dishahihkan oleh Alhakim, Adz-Dzahabi, dan Syaikh Al Albani).
bukankah Ibnul Mundzir (wafat 319 H) yang bermazhab Syafi’i telah mengatakan:
وَقَوْله: «وَلَا تَجْعَلُوهَا قُبُورًا» ، يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الصَّلَاةَ غَيْرُ جَائِزَةٍ فِي الْمَقْبَرَةِ
“sabda beliau: ‘jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan!‘, itu menunjukkan bahwa shalat itu tidak diperbolehkan di kuburan” (Kitab Al-Ausath, 2/183).
—
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber: https://muslim.or.id/21538-an-nawawi-dan-ibnul-mundzir-wahabi.html
Copyright © 2024 muslim.or.id