Oleh
Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Si., Sp.PK
“Apa hukum membuka cadar? terkhusus bagi mereka yang sudah istiqamah memakai cadar sebelumnya”
Secara ringkas jawabannya, hukum cadar menurut ulama ada dua yaitu wajib dan sunnah, apabila ia pegang pendapat yang wajib, maka tidak boleh membuka lagi. Tapi apabila ia pegang pendapat cadar itu sunnah, maka perkaranya lebih lapang, ia boleh membukanya karena tidak berdosa
Ketika ada wanita yang berkeyakinan hukumnya sunnah, lalu membuka cadar, maka kita tidak boleh berkomentar buruk atau membully, karena memang tidak berdosa dan terlebih kita tidak tahu pasti apa alasan ia buka cadar dan bagaimana keadaan dirinya dan itu urusan pribadi dia sebenarnya dan urusan dengan Allah
Pelaku maksiat saja tidak boleh kita olok-olok dimuka umum, tanpa menimbang mashlahat dan mafsadat yang ditimbulkan [2]
Akan tetapi kita harus membela kehormatan wanita bercadar dan membela sunnah cadar, kita perlu mengedukasi umat bahwa memakai cadar tidak pernah mengekanng kehidupan seorang wanita, cadar tidak menghambat rezeki, memakai cadar bukan berarti wanita tidak boleh bekerja (ingat wanita boleh bekerja asalkan tidak bertentangan dengan syariat), kita edukasi juga bahwa cadar bukan ciri teroris, cadar tidak menjadikan wanita ekslusif dan tertutup dan lain-lain
Lalu kami Kami doakan agar wanita yang bercadar agar berhias dengan akhlak mulia berikut:
-Tidak merasa lebih mulia karena memakai cadar
-Tidak meremehkan wanita yang belum bercadar
-Lebih ramah terhadap orang lain khususnya sesama wanita
-ketika kumpul-kumpul di kajian atau kegiatan yang hanya ada wanita, bisa buka cadar lalu tersenyum, ramah jika mampu menyapa terlebih dahulu
-Cadar bukan sedekar pakain hijrah atau casing saja, tetap genit dan selfie di dunia nyata maupun dunia maya
-Pandai menjaga diri dari laki-laki & tidak bermudah2an kontak baik dunia maya maupun dunia nyata
Semoga Allah memberikan kemuliaan dunia akhirat bagi wanita muslimah baik yang sudah bercadar maupun belum bercadar
Demikian semoga bermanfaat
Sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-buka-cadar-dengan-berbagai-alasan.html