IMG-LOGO

Beranda Fiqih Fiqih Ibadah HUKUM MELURUSKAN SHAF
Fiqih Ibadah

HUKUM MELURUSKAN SHAF

by masjidpedia - 23 September 2024 12 Views 0 Likes 0 Comment

PERTANYAAN :
Saya melihat sebagian orang yang shalat berdiri agak mundur Sedikit dari barisan, ada juga yang meletakkan tangannya di pinggang kiri. Bagaimana hukumnya? Apakah ada madzhab yang menyebut, kan demikian?

JAWABAN :
Meluruskan barisan hukumnya sunat, bahkan sebagian ula, ma Mengatakan bahwa meluruskan barisan hukumnya wajib. Sebab, ketika Nabi & melihat dada seorang badui (agak maju dari barisan), beliau bersabda,
لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْه‍ِكُمْ

“Hendaklah kalian meluruskan barisan atau Allah akan memperselisih. kan wajah-wajah kalian” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah ancaman, dan tidak ada ancaman kecuali untuk yang melakukan keharaman atau meninggalkan yang wajib. Pendapat yang mewajibkan lurusnya barisan shalat adalah pendapat yang kuat. Imam al-Bukhari dalam menyusun kitabnya, memberi judul hadits ini dengan “bab dosa orang yang tidak menyempurnakan barisan.”

Adapun meletakkan tangan di pinggang sebelah kiri, tidak ada dasarnya. Saya tidak mengetahui dasar tersebut di dalam asSunnah dan tidak pula dalam perkataan para ahlul ilmi.

_________

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Kitab Ad-Da’wah (5), (2/91-92).

Like & Comment
IMG

Artikel Terbaru