IMG-LOGO

Beranda Fiqih Fiqih Wanita APAKAH WANITA YANG SUDAH TUA BOLEH BUKA HIJAB?
Fiqih Wanita

APAKAH WANITA YANG SUDAH TUA BOLEH BUKA HIJAB?

by masjidpedia - 23 January 2024 59 Views 0 Likes 0 Comment

Oleh

Ustadz dr. Raehanul Bahraen., M.Si., Sp.PK

Tidak diragukan lagi bahwa wanita wajib menutup seluruh auratnya dan menggunakan hijab syar’i di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Allah berfirman,

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Aturan yang mulia ini disyariatkan demi melindungi dan menjaga kehormatan wanita, selain itu untuk menjaga kesucian hati para laki-laki serta wanita itu sendiri. Dan syariat ini pada asalnya berlaku umum untuk wanita yang masih muda maupun wanita yang sudah tua.

Namun terdapat ayat Al-Quran yang memberi kelonggaran dalam penggunaan hijab bagi wanita yang sudah menopause. Allah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Al-Qawa’id dalam ayat ini maksudnya adalah wanita yang sudah menopause yang sudah tidak haid, kemungkinan kecil untuk memiliki anak, dan sudah tidak menginginkan jimak. Kelonggaran ini ada karena biasanya laki-laki sudah tidak berhasrat lagi kepada mereka.

Namun para ulama berselisih pendapat tentang maksud bolehnya mereka menanggalkan pakaiannya. Dari sekian pendapat tersebut, pendapat yang rajih dan itulah yang dipilih oleh mayoritas ulama adalah para wanita tersebut boleh melepaskan jilbab luar mereka dan membuka wajah mereka namun tetap memakai khimar (jilbab dalam). Al-Jashash rahimahullah mengatakan,

قال ابن مسعود ومجاهد : والقواعد اللاتي لا يرجون نكاحا هن اللاتي لا يردنه . وثيابهن : جلابيبهن

“Ibnu Mas’ud dan Mujahid mengatakan: al qawa’id (wanita menopause) yang sudah tidak berhasrat dan tidak ingin lagi untuk jimak. Dan yang dimaksud dengan tsiyab (pakaian) dalam ayat ini adalah jilbab mereka.” (Ahkamul Qur’an, 3/485)

Orang Arab dahulu ketika menutupi tubuh mereka, biasanya mereka memakai lapisan dalam dan lapisan luar. Salah satu pakaian lapisan dalamnya adalah khimar, semacam kerudung/jilbab kecil. Lalu lapisan luarnya berupa jilbab yang dijulurkan dari atas ke bawah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,

وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن

“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka.” (Taisir Karimirrahman, hal. 671)

Kesimpulannya, bagi wanita yang sudah tua dan menopause boleh melepas jilbab bagian luar namun tetap menggunakan khimar (kerudung kecil). Tetapi berhijab dengan sempurna tentu lebih utama dan lebih terhormat sebagaimana akhir ayat di surat An-Nuur ayat 60 di atas.

Sumber : https://muslimafiyah.com/apakah-wanita-yang-sudah-tua-boleh-buka-hijab.html

Like & Comment
IMG

Artikel Terbaru