IMG-LOGO

Beranda Aqidah Tauhid LARANGAN MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH
Tauhid

LARANGAN MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH

by masjidpedia - 30 September 2024 11 Views 0 Likes 0 Comment

Diantara bentuk kemungkaran yang menjamur di masyarakat adalah menyembelih tumbal. Baik ketika membangun bangunan besar, membangun jembatan, ingin menggarap lahan pertanian, atau yang berupa ritual-ritual adat tahunan.

Tumbal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki 2 makna:

  1. sesuatu yang dipakai untuk menolak (penyakit dan sebagainya); tolak bala;

  2. kurban (persembahan dan sebagainya) untuk memperoleh sesuatu (yang lebih baik);

Keduanya jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan syirik akbar. Karena menyembelih yang demikian merupakan ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Shalatlah untuk Rabb-mu dan menyembelihlah (untuk Rabb-mu)” (QS. Al Kautsar: 2).

Al Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
قَالَ الرَّافِعِيُّ وَاعْلَمْ أَنَّ الذَّبْحَ لِلْمَعْبُودِ وَبِاسْمِهِ نَازِلٌ مَنْزِلَةَ السُّجُودِ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ أَنْوَاعِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ الْمَخْصُوصَةِ بِاَللَّهِ تَعَالَى الَّذِي هُوَ الْمُسْتَحِقُّ لِلْعِبَادَةِ فَمَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِهِ مِنْ حَيَوَانٍ أَوْ جَمَادٍ كَالصَّنَمِ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ وَكَانَ فِعْلُهُ كُفْرًا كَمَنْ يَسْجُدُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى سَجْدَةَ عِبَادَةٍ

“Ar Rafi’i mengatakan: ketahuilah, bahwa menyembelih kepada suatu sesembahan itu semakna dengan sujud kepadanya. Keduanya merupakan bentuk pengagungan dan ibadah yang khusus bagi Allah Ta’ala semata. Allah lah yang semata-mata berhak ditujukan kepada-Nya semua ibadah. Maka barangsiapa yang menyembelih untuk selain Allah semisal untuk hewan atau untuk benda mati seperti berhala dalam rangka pengagungan dan ibadah, maka tidak halal daging sembelihannya tersebut dan perbuatannya merupakan kekufuran, sebagaimana orang yang bersujud kepada Allah Ta’ala dengan sujud ibadah” (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, 8/409).

Semestinya yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah sebagaimana yang dikatakan Khalilullah Ibrahim ‘alaihissalam:
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ

“Sesungguhnya shalatku, sembelihan, hidupkan dan matiku, hanya untuk Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu baginya” (QS. Al An’am: 162).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:
يَأْمُرُهُ تَعَالَى أَنْ يُخْبِرَ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَعْبُدُونَ غَيْرَ اللَّهِ وَيَذْبَحُونَ لِغَيْرِ اسْمِهِ، أَنَّهُ مُخَالِفٌ لَهُمْ فِي ذَلِكَ، فَإِنَّ صَلَاتَهُ لِلَّهِ وَنُسُكَهُ عَلَى اسْمِهِ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ

“Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan kaum Musyrikin yang menyembah selain Allah dan menyembelih dengan nama selain Allah, bahwasanya ia menyelisihi perbuatan tersebut. Karena shalatnya hanya untuk Allah, sembelihannya hanya dengan nama Allah semata, tidak ada sekutu baginya” (Tafisr Ibnu Katsir, 3/381).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
لعن اللهُ مَن ذبح لغيرِ اللهِ

“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
الذبح لغير الله منكر عظيم وهو شرك أكبر سواء كان ذلك لنبي أو ولي أو كوكب أو جني أو صنم أو غير ذلك

“Menyembelih untuk selain Allah adalah kemungkaran yang besar dan termasuk syirik akbar. Baik sembelihan tersebut dipersembahkan untuk Nabi, atau untuk wali, atau untuk bintang-bintang, atau untuk jin, atau untuk berhala, atau untuk makhluk yang lain” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6/360).

 Sembelihan-Sembelihan Yang Dibolehkan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul (hal. 67) menjelaskan bahwa sembelihan ada 3 macam:

  1. Sembelihan ibadah, yang mengandung unsur pengagungan dan ketundukan kepada objek yang jadi tujuan persembahan sembelihan tersebut. Maka sembelihan jenis ini hanya khusus ditujukan kepada Allah semata. Jika ditujukan kepada selain Allah maka merupakan kesyirikan.

  2. Sembelihan yang merupakan perkara sunnah atau wajib dalam agama. Seperti sembelihan kurban, akikah, sembelihan untuk hidangan walimah, sembelihan untuk memuliakan tamu dan semisalnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
    مَن كان يُؤمِنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ فلْيُكرِمْ ضيفَه
    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamu” (HR. Bukhari no. 6018, Muslim no. 47).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أَولِمْ ولو بشاةٍ

“Adakanlah walimah walaupun dengan menyembalih seekor kambing” (HR. Bukhari no. 3781, Muslim no. 1427).

  1. Sembelihan yang merupakan perkara mubah, semisal sembelihan untuk sekedar makan atau untuk dijual. Allah Ta’ala berfirman:
    أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَاماً فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ
    “Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?” (QS. Yasin: 72-72).

Namun sembelihan-sembelihan yang dibolehkan tersebut wajib disembelih dengan menyebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” (QS. Al An’am: 121).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله

“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10927).

 Mintalah Hanya Kepada Allah

Maka kaum Muslimin sekalian, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tinggalkanlah perbuatan syirik seperti mempersembahkan tumbal kepada selain Allah. Kesulitan dan kesusahan itu merupakan ujian dan cobaan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tatkala kesulitan itu datang, maka Allah lah sebaik-baik penolong dan kepada-Nya lah kita bergantung. Dan sesulit apapun cobaan dan kesusahan yang melanda janganlah anda tergoda untuk meminta tolong dengan jalan kesyirikan.

Allah Ta’ala berfirman:
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّـهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّـهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At Taghabun: 11)

bahkan setiap musibah dan kesusahan yang kita alami dan yang akan datang, itu semua sudah tercatat dalam Lauhul Mahfduz. Allah Ta’ala berfirman:
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّـهِ يَسِيرٌ

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS. Al Hadid: 22)

Dan ketahuilah bahwa musibah serta cobaan itu hanya Allah lah yang bisa menghilangkannya. Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ

“jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri” (QS. Al An’am: 17).

Demikian juga kenikmatan dan kebaikan, sesungguhnya itu semua dari Allah Ta’ala. Maka hendaknya kita hanya memintanya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53)

Tidak perlu ragu meminta tolong kepada Allah. Bukankah Allah yang telah menciptakan anda? Bukanlah Allah yang memiliki alam semesta ini termasuk bumi yang anda pijak? Maka sangat mudah bagi Allah memberi pertolongan kepada anda. Renungkan perkataan Nabi Musa ‘alaihissalam:
قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّـهِ وَاصْبِرُوا ۖ إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّـهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dihendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”” (QS. Al A’raf: 128).

Maka tinggalkanlah perbuatan syirik termasuk mempersembahkan tumbal demi tolak bala dan mengharap bertambahnya kenikmatan, mintalah itu semua hanya kepada Allah semata.

Semoga Allah memberi taufik.

 

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id



Sumber: https://muslim.or.id/41303-menyembelih-tumbal-adalah-syirik-akbar.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Like & Comment
IMG

Artikel Terbaru