IMG-LOGO

Beranda Fiqih Fiqih Muamalah HARAMNYA DARAH SEORANG MUSLIM
Fiqih Muamalah

HARAMNYA DARAH SEORANG MUSLIM

Oleh :
Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas

Dalam beragama, kita wajib mempelajari dan memahami agama islam ini dengan benar. Jangan sampai kita menjadi muslim yang bodoh tentang agama Islam yang akhirnya malah memusuhi atau membenci orang-orang yang menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam dengan benar.

Jangan pula kita menjadi orang-orang yang ghuluw dalam beragama sehingga membuat kerusakan dimana-mana dengan mengatasnamakan Islam. Dalam beragama kita harus wasath (pertengahan), tidak boleh ifrad/ghuluw (berlebih-lebihan) atau tafrith (menyia-nyiakan). Orang-orang yang tidak paham tentang agama ini biasanya akan melakukan ifrad/ghuluw atau tafrith. Sedangkan orang yang berilmu akan senantiasa berbuat wasath (pertengahan). Dari sini bisa diketahui pentingnya belajar dan memahami Islam dengan benar.

Salah satu hal yang wajib kita ketahui di dalam agama Islam adalah masalah penjagaan Islam terhadap darah. Hal itu karena masalah antara manusia dengan manusia yang pertama kali akan diadili oleh Allah Ta’ala kelak di hari kiamat adalah masalah darah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

“Yang pertama akan diputuskan antara manusia dengan manusia adalah masalah darah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dari hadits tersebut kita mengetahui bahwa darah merupakan masalah besar yang sangat dijaga dalam Islam. Bahkan darah seorang muslim lebih mulia di sisi Allah dari pada Kabah yang mulia. Dan orang yang menumpahkan darah seorang muslim maka dia telah melakukan perbuatan kufur karena menumpahkan darah seorang muslim adalah dosa besar.

Orang yang menumpahkan darah seorang muslim diancam dengan neraka Jahannam. Dia seolah-olah menumpahkan darah seluruh manusia, dan ia akan mendapatkan siksa yang amat pedih di akhirat kelak. Islam sangat melindungi darah seorang muslim, jadi tidak dibenarkan bagi siapa saja untuk melukai, menumpahkan darah, atau membunuh seorang muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Setiap muslim dengan muslim yang lain adalah haram darahnya, hartanya, dan haram kehormatannya.”

Haram darahnya di sini maksudnya adalah tidak boleh dibunuh atau ditumpahkan darahnya. Haram hartanya maksudnya adalah harta seorang muslim tidak boleh diambil. Sedangkan maksud dari haram kehormatannya adalah seorang muslim tidak boleh dituduh dengan tuduhan yang bisa merusak kehormatannya.

Sumber : https://www.radiorodja.com/13712-haramnya-darah-seorang-muslim-ustadz-yazid-abdul-qadir-jawas/

Like & Comment
IMG

Artikel Terbaru