IMG-LOGO

Beranda Fiqih Fiqih Muamalah TIDAK MASUK RUMAH YANG MEMAJANG LUKISAN
Fiqih Muamalah

TIDAK MASUK RUMAH YANG MEMAJANG LUKISAN

by masjidpedia - 14 October 2024 4 Views 0 Likes 0 Comment

Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melarang umatnya untuk menyimpan dan memajang patung atau lukisan makhluk bernyawa di rumahnya. Hal ini tidak lain adalah sebagai bentuk preventif (pencegahan) dari Nabi shallallahu ‘alahi wasallam agar patung dan lukisan tersebut tidak untuk diagungkan, bahkan disembah. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,
ألا تدع صورة إلا طمستها، ولا قبرًا مشرفًا إلا سويته

“Janganlah kamu tinggalkan/biarkan satu patung (atau gambar bernyawa) pun, kecuali kamu hancurkan dan satu kuburan pun yang tinggi (karena dikijing/disemen, penj.), kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain beliau bersabda,
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat (pembawa rahmat, berkah, dan pengampunan, penj.) tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lukisan yang bukan makhluk bernyawa, seperti lautan, pegunungan, kubus, dan lainnya dari benda-benda mati, tidaklah termasuk yang dilarang dalam hadis tersebut.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

“Jika engkau ingin melakukannya, maka buatlah pohon, atau apa-apa yang tidak bernyawa.” (HR. Muslim)



Sumber: https://muslim.or.id/84766-berhala-pertama-di-muka-bumi.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Like & Comment
IMG

Artikel Terbaru