IMG-LOGO

Beranda Fiqih Fiqih Muamalah Bagaimana Pengelolaan Pengeluaran Harta dalam Islam?
Fiqih Muamalah

Bagaimana Pengelolaan Pengeluaran Harta dalam Islam?

by masjidpedia - 06 April 2022 277 Views 0 Likes 2 Comment

Islam sebagai Ad Din (agama) yang sempurna yang mencakup segala aspek dalam kehidupan, mulai dalam aspek pendidikan, sosial,
ekonomi, dan lain sebagainya. Dalam aspek ekonomi kita melihat bahwa harta memiliki kedudukan yang penting dalam Islam. Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia, unsur dharuriat (memelihara kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia) yang tidak mudah untuk ditinggalkan begitu saja.

Sebagai seorang mukmin kita diperintahkan untuk memperoleh harta dengan cara yang ma’ruf (baik) dan halal, dan memanfaatkan harta yang diperoleh dengan sebaik baiknya. Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah, di mana Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasai harta tersebut sehingga orang tersebut sah memiliki hartanya. Untuk itu, harta dalam pandangan Islam memiliki kedudukan yang penting.
Hubungan harta didalam kehidupan selain sebagai memenuhi kebutuhan hidup juga sebagai sarana amal ibadah dan amal shalih. Adapun dalam prioritas dalam pemanfaat harta adalah untuk melaksanakan kewajiban/perkara yang wajib (kebutuhan primer), kemudian perkara sunnah (kebutuhan sekunder), baru kemudian perkara yang mubah (kebutuhan tersier). Adapun aktifitas yang makruh sebaiknya ditinggalkan dan yang haram harus ditinggalkan.


Pemanfaatan dalam pembelanjaan/pengeluaran harta yang baik dalam Islam diantaranya :


Pertama, Harta yang dimiliki wajib dikeluarkan untuk nafkah orang – orang yang ditanggungnya, seperti : anak – anak dan istri, kemudian orang tua dan karib kerabat atau orang lain yang menjadi tanggungannya untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan.

s. Al Baqarah 2:233
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.” (Al Baqarah 2:233)


Kedua, Untuk pembayaran hutang. Orang yang memiiki hutang wajib melunasinya dan menyegerakan dan tidak ditunda tunda dalam pembayaran. Pembayaran hutang merupakan pembelanjaan yang wajib dikeluarkan, agar tidak menjadi beban.

Ketiga. Mengeluarkan zakat. Bagi yang memiliki kelebihan harta yang mencukupi nishab atau hawl-nya. Juga menjadi salah satu bentuk mensucikan harta seseorang, karna didalam harta tersebut terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.


Qs. At Taubah 9:103 dan Ad Dzariyat 51:19
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At Taubah 9:103)


وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.” (Ad Dzariyat 51:19)

Keempat, Membelanjakan/mengeluarkan harta untuk keperluan jihad fii sabilillah dalam rangka menyebarkan islam ke seluruh dunia. Membelanjakan dalam keperluan  jihad fii sabilillah  adalah pemanfaatan yang terbesar, karna berjuang dijalan Allah balasnya adalah  surga-Nya.

Qs At Taubah 9:41
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (At Taubah 9:41)


Kelima, Membelanjakan harta sebagai hibah, sedekah atau hadiah kepada karib kerabat, setelah kebutuhan wajib telah terpenuhi. Hal ini pernah di contohkan Rasulullah SAW saat Rasulullah memberikan uang sebesar 800 dirham kepada seseorang miskin, seraya berpesan, “ Sedekahkanlah kepada dirimu sendiri. Jika masih ada lebihnya, untuk keluargamu. Jika masih ada lebihnya, sedekahkanlah kepaa famili terdekatmu. Jika masih ada sisa-sisanya, sedekahkanlah kepada orang lain yang ada disebelah depanmu, sebelah kananmu, dan sebelah kirimu.” (H.R Al Khomsah)


Keenam, Memberikan sedekah kepada orang lain, baik tetangga, teman dekat atau siapapun orang yang membutuhkan.

Ketujuh, Pembelanjaan harta yang bersifat mubah (boleh dilakukan, boleh ditinggalkan) contohnya, kebutuhan rekreasi dan hobi atau kebutuhan bersifat tersier, terletak pada kebutuhan yang terakhir setelah kebutuhan wajib terpenuhi. Dan seorang muslim tentu terdorong untuk memilih pembelanjaan yang lebih baik yaitu, bersifat sunnah setelah yang wajib terpenuhi.
Harta dan penghasilan yang telah kita dapatkan dengan segala daya upaya kita dengan cara yang ma’ruf (baik), Ketika kita sudah memenuhi kebutuhan kita dan memanfaatkan harta dengan membelanjakan/ mengeluarkan harta untuk kemaslahatan sehingga mendapatkan balasan dan perumpamaan dari Allah seperti “sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji.” yang berarti terdapat 700 kebaikan dalam sedekah, zakat, wakaf dll.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah 2:261)

Like & Comment
IMG

Artikel Terbaru